Upbs Ayam Kub

Thumb

UPBS AYAM KUB

Balai Penerapan Standar dan Instrumen Pertanian Sumatera Utara adalah salah satu unit pelaksana teknis Badan  Standardisasi dan Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian yang salah satu tugasnya adalah  menerapkan standar dan instrumen pertanian. Peternakan merupakan bagian dari pertanian. Sehingga peternakan menjadi salah satu fokus untuk pembangunan pertanian.

Badan  Standardisasi dan Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian yang salah satu tugasnya adalah  menerapkan standar dan instrumen pertanian. Ternak ayam KUB merupakan ternak unggulan yang penting untuk dibudidayakan dan dikembangkan salah satunya di UPT Balai Penerapan Standar dan Instrumen Pertanian Sumatera Utara didirikan Unit Pengelolaan Benih Sumber (UPBS) ayam KUB.

UPBS ayam KUB Balai Penerapan Standar dan Instrumen Pertanian Sumatera Utara didirikan di atas tanah seluas 900 meter persegi. Terdiri dari dua bangunan kandang dengan luas bangunan total 300 meter persegi. Fasilitas lain adalah gedung penetasan ayam, gudang pakan dan ruang staf kandang. Fasilitas mesin penetasan ada 3 unit dengan kapasitas telur yang bisa ditetaskan sebanyak kurang lebih 1500 butir. Jenis ayam KUB yang dipelihara adalah jenis KUB-2.

UPBS ayam KUB BPSIP Sumatera Utara melayani pembelian DOC ayam KUB dengan harga sesuai PP tarif. Diharapkan dengan hadirnya UPBS ayam KUB ini bisa menjadi tempat untuk mendapatkan bibit ayam KUB yang berkualitas dan tentunya bibit ayam yang terstandar.

 

 PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

1. Pengguna layanan menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.

2. Pengguna layanan mengisi form permintaan layanan.

Permintaan bantuan benih sumber VUB padi dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a). Apabila target PNBP sudah dipenuhi,

(b). Benih digunakan untuk kegiatan display atau sosialisasi yang dilakukan oleh dinas,

(c). Pemberian bantuan benih di atas dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan stok DOC

BIAYA/TARIF:

  1. Biaya/tarif layanan berupa layanan bantuan benih/bibit  sebar komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan adalah gratis (Rp/0).
  2. Biaya/tarif benih/bibit UPBS komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
  3. Khusus untuk benih sumber yang disalurkan sebagai benih bantuan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  4. Biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Pelayanan penyaluran benih sumber komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari atau waktu yang sudah disepakati.