Dukung Keterbukaan Publik, BRMP Sumut lakukan Sosialisasi Keterbukaan Publik di IP2MP Pasar Miring
Keterbukaan informasi publik instansi pemerintahan kepada masyarakat luas merupakan suatu keharusan agar tidak ada curiga dan kesalahpahaman. Setiap warga masyarakat berhak mengetahui, mengawasi dan memberikan masukan terhadap kegiatan ataupun kebijakan yang dilakukan suatu instansi. Hal ini diatur dalam Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008.
Medan (17/07/2006) dilakukan sosialisasi Keterbukaan Publik BRMP Sumatera Utara. Turut hadir pada acara sosilasi stakehorder , penyuluh pertanian dan petani. Pada kesempatan ini Kepala BRMP Sumatera Utara yaitu Mulyono, SP, M.M. memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai Informasi Publik yang ada di BRMP Sumatera Utara. Proses mekanisme pengaduan dan memperoleh feedback aduan melalui watsaap center. Permohonan informasi publik melalui portal ppid.pertanian.go.id. Selanjutnya dilakukan diskusi terkait dengan keluhan masyarakat terhadap layanan infomasi BRMP Sumatera Utara. Salah satu peserta menanyakan prosedur untuk memperoleh benih tanaman padi dan bibit ayam KUB. Narasumber Pak Mulyono menjelaskan bahwa untuk pemesanan output yang dihasilkan BRMP Sumut juga bisa melalui wastaap center atau datang langsung ke kantor.
Dengan adanya Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan meningkatkan pemahaman badan publik mengenai hak masyarakat atas informasi sekaligus batasan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik serta keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi semakin diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.