• Jl. Jenderal Besar AH Nasution No. 1 B
  • (061) 787 0710 - WA 0882019735434
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
701 dilihat       20 Desember 2024

Pelabelan Benih Unggul Bersertifikat

Kegiatan Produksi Benih Padi Terstandar sudah sampai pada tahap akhir, yaitu packing dan pemasangan label. Tim perbenihan padi melaksanakan proses packing dan pemasangan label (pelabelan) pada wadah/kemasan benih di gudang UPBS IP2SIP Pasar Miring, BPSIP Sumatera Utara.

Benih yang telah dipasang label merupakan Benih bersertifikat  yang proses produksinya melalui tahapan sistem sertifikasi benih dan telah memenuhi standar mutu, baik standar lapangan maupun laboratorium untuk masing-masing komoditi dan kelas benih yang ditentukan.
Benih padi dipacking dalam kemasan 5 kg dan 20 kg. Pelabelan merupakan salah satu tahapan dalam sertifikasi benih. Pelabelan dilakukan setelah benih memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus dan diterbitkan oleh UPTD PBS-TPH. Label benih harus dipasang pada setiap wadah/kemasan benih yang mudah dilihat. Pada kegiatan ini memprduksi dua jenis benih sumber yaitu label putih benih dasar (FS) dan label ungu benih pokok (SS).

Ketersediaan benih sumber di IP2SIP Sumatera Utara diharapkan mampu memenuhi kebutuhan benih yang bermutu bagi petani di Provinsi Sumatera Utara.

Prev Next

- Humas BBRMP Sumatera Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kepala BBRMP Sumut Tinjau LTT dan Pompanisasi di Kabupaten Batubara 
    11 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Kepala BBRMP Sumut Terima Kunjungan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Dairi
    11 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Kepala BBRMP Sumut Tinjau Normalisasi Sungai di Kabupaten Batu Bara 
    10 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Ramah Tamah dan Penyambutan Pimpinan BBRMP Sumut, Berlangsung Khidmat dan Penuh Harapan
    10 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara
  • Thumb
    Mentan Amran Lantik 55 Pejabat, Tegaskan Meritokrasi dan Akselerasi Produksi Menuju Ekspor
    06 Feb 2026 - By Humas BBRMP Sumatera Utara

tags

#Agrostandar ASNBerakhlak BSIP BSIPKementan BSIPuntukIndonesia Kementan Kementerian Pertanian

Kontak

(061) 787 0710 - WA 0882019735434
(061) 786 1020
[email protected]

Jl. Jenderal Besar AH Nasution No. 1 B
Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor
Medan - Sumatera Utara
Indonesia
20143

Website : https://sumut.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Utara. All Right Reserved