Pelantikan Pejabat Fungsional Lingkup BRMP Kementerian Pertanian
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepala BRMP Kementan, Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si., GRCE,melantik 53 Pejabat fungsional lingkup BRMP Kementan secara Luring dan Daring pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pejabat fungsioanl BRMP Sumatera Utara, Khairul Azmi,SP.,M.M sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda dan Supina Sinulingga,S.E sebagai Arsiparis Ahli Muda mengikuti pelantikan secara daring dan turut didampingi oleh Direktur Wilayah BRMP Sumut, Mulyono,S.P., M.M serta Kabag TU, Harpen Maulana Lubis,S.P., M.M.
Dalam arahannya, Kepala BRMP Kementan menyampaikan setiap fungsional harus bisa berkontribusi bagi setiap unit kerja dan harus bisa mengerjakan berbagai hal. Untuk BRMP berdasarkan Permentan No 19 tugas penyelanggaran penyuluh sudah pindah dan ada 38ribu penyuluh yang bertambah. Masing-masing BRMP di provinsi juga harus menambah personil dalam mengurus administrasi pasca berpindahnya penyuluh. Untuk yang dilantik semoga jabatan fungsional yang diduduki mempunyai fungsi dalam meningkatkan fungsi BRMP dalam menjalankan tugas.