Pembekalan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Kementerian Pertanian TA 2024
Menteri Pertanian Republik Indonesia secara resmi membuka kegiatan Pembekalan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan di Auditorium Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Acara ini diikuti oleh sekitar 2.643 peserta PPPK Paruh Waktu, baik secara luring maupun daring.
Dalam arahannya, Menteri Pertanian berpesan kepada seluruh peserta untuk bekerja dengan hati nurani dan kejujuran di mana pun berada, karena saat ini sanksi sosial beredar luas. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan integritas, dengan menyampaikan,
> “Menjaga Kementerian sama dengan menjaga pangan, dan menjaga pangan berarti menjaga negara kita.”
Sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) turut memberikan pembekalan kepada seluruh peserta mengenai aturan, ketentuan, serta etika kerja yang berlaku dalam pelaksanaan tugas sebagai PPPK Paruh Waktu.
Peserta juga diingatkan untuk tetap bersyukur dan bekerja dengan dedikasi, tanpa memilih-milih pekerjaan hanya karena jabatan atau posisi yang dimiliki. Melalui pembekalan ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan memberikan kontribusi terbaik bagi Kementerian Pertanian serta masyarakat Indonesia.