
Penyerahan Arsip Permanen Pengkajian Balitbangtan dari BRMP Sumut ke BRMP Pusat
BRMP Sumatera Utara berpartisipasi dalam kegiatan penyelamatan arsip permanen (statis) hasil pengkajian Balitbangtan yang dilaksanakan di BRMP Sumut. Arsip yang diserahkan berupa 98 laporan akhir pengkajian yang dikemas dalam enam box arsip. Penyerahan dilakukan kepada PT Pos Indonesia sebagai perpanjangan tangan dari Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
Proses penyerahan arsip dilakukan oleh Arsiparis BRMP Sumut, Supina Sinulingga, SE, dan disaksikan oleh Kepala Balai BRMP Sumut, Dr. Siti Maryam Harahap, SP, MP, serta Kepala Tata Usaha, Harpen Maulana Lubis, SP, MM.
Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah, yang mengamanatkan perlunya langkah-langkah penyelamatan arsip melalui kegiatan penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis sejak penggabungan atau pembubaran ditetapkan.
Sejalan dengan peraturan tersebut, serta berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, BRMP Sumut telah menyerahkan arsip permanen terkait hasil penelitian periode 2014–2019, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.