Perkuat Pengendalian Internal, BRMP Sumut Laksanakan Cash Opname Bendahara Pengeluaran TA 2025
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan cash opname Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari pengendalian internal serta pembinaan administrasi keuangan satuan kerja.
Kegiatan cash opname ini dilaksanakan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BRMP Sumatera Utara, Ibu Dr. Siti Maryam Harahap, SP, MP, guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ibu Sabrina Diaz, SE, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Bapak Harpen Maulana Lubis, SP, MM, serta Bendahara Pengeluaran Bapak M. Fadly, SP, MM. Pemeriksaan meliputi kas tunai, saldo rekening, serta kelengkapan administrasi dan pembukuan bendahara untuk memastikan kesesuaian antara fisik kas dan catatan keuangan.b
Pelaksanaan cash opname mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara sebagaimana telah diubah, serta PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan Bendahara. Kegiatan ini juga merupakan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan di lingkungan BRMP Sumatera Utara semakin akuntabel, transparan, dan patuh terhadap regulasi, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi serta mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025.